,

    Asuransi Dorman adalah Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dari Samsung Hwajae yang tidak diklaim oleh TKI sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan.

    Bagi TKI maupun EKS-TKI yang belum mengajukan permohonan klaim uang asuransi Samsung Hwajae sebelum pulang ke Indonesia, dipersilakan mengajukan klaim melalui Indonesia EPS Center, HRD Korea.

    Untuk Tata Cara & Ploses Selengkapnya Silahkan baca disini

    ,


    Sehubungan telah selesainya proses verivikasi administrasi oleh lembaga yang berwenagn (OJK dan BI) terhadap pengajuan Surat Permohonan dan Proposal dari Lembaga Keuangan Swasta / Non Bank yang ditujukan kepada Kepala BNP2TKI, Bank-bank yang telah terverivikasi secara administrasi adalah



Top