PENGUMUMAN PENGAJUAN ASURANSI DORMAN (SAMSUNG HWAJAE) KOREA

Asuransi Dorman adalah Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dari Samsung Hwajae yang tidak diklaim oleh TKI sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan.

Bagi TKI maupun EKS-TKI yang belum mengajukan permohonan klaim uang asuransi Samsung Hwajae sebelum pulang ke Indonesia, dipersilakan mengajukan klaim melalui Indonesia EPS Center, HRD Korea.

Untuk Tata Cara & Ploses Selengkapnya Silahkan baca disini

No comments:

Write a Comment


Top